Text
Eksistensi Komunital Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Desa Tukung Ritan Kec Tabang Kab Kutai Kartanegara (Ditinjau Dari Permen Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.10 Thn 2016 tentang Tata Cara Penetapan hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada dalam Kawasan Tertentu)
Oleh Maya Natalia Ningsih lewat bimbingan Parlindungan Pasaribu, S.H., M.H dan Dr. Yatini ,SH., MH Terdiri dari 50 halaman berbahasa Indonesia Diterbitkan di Samarinda oleh Fak. Hukum Widya Gama Mahakam Samarinda pada tahun 2020 dan kemudian menjadi koleksi perpustakaan sejak 25 May 2022.
HT00073 | HT 00073 NIN e | Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain