Text
Pergeseran Status Kepegawaian Komisi Pemberantas Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Oleh Kasdiansyah lewat bimbingan Hj. Wahyuni Safitri, SH., M. Hum dan Dr. Yatini, SH., M.H. Terdiri dari 58 halaman berbahasa Indonesia Diterbitkan di Samarinda oleh Fakultas Hukum Widya Gama Mahakam Samarinda pada tahun 2022 dan kemudian menjadi koleksi perpustakaan sejak 3 November 2022.
HT00197 | HT 00196 KAS p | Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain