Text
Upaya badan pendapatan daerah (BAPENDA) pemerintah kota samarinda terhadap wajib pajak terhitung berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Oleh Riana Putri Irawan lewat bimbingan Dinny Wirawan Pratiwie, S.H., M.H dan Dr. Tumbur Ompu Sunggu, S.H.,M.Hum . Terdiri dari 58 halaman berbahasa Indonesia. Diterbitkan di Samarinda oleh Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda pada tahun 2025 dan kemudian menjadi koleksi perpustakaan sejak Kamis, 18 September 2025
| HT00393 | HT 393 IRA u | Skripsi (Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain